Usaha Perdagangan adalah segala bentuk
kegiatan usaha yang bergerak di sektor perdagangan yang bersifat tetap dan
berkelanjutan untuk memperoleh keuntungan. Salah satu dokumen penting yang
perlu dimiliki oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan adalah
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri
perdagangan, Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009, surat izin usaha perdagangan
atau SIUP terbagi dalam beberapa klasifikasi usaha tergantung pada besarnya
nilai kekayaan bersih, ada SIUP usaha mikro, kecil menengah dan makro.
| Usaha Keripik Singkong |
| Usaha Ternak Sarang Lebah Madu |
Berdasarkan survey yang dilakukan, di
dusun Sobuk Desa Ketawang Karay ternyata terdapat usaha yang masih belum
memiliki SIUP yaitu Usaha Madu & Keripik Singkong. Maka dari itu
berdasarkan temuan di lapangan mahasiswa KKN 30 antusias dalam membantu
pembuatan SIUP seperti halnya dalam pemenuhan persyaratan pembuatan SIUP.
Mengapa memiliki surat usaha begitu penting? Karena SIUP mempunyai sejumlah
manfaat, diantaranya:
1)
Sebagai Perluasan Pasar
2)
Akses Modal ke Bank
3)
Usaha Bersama
4)
Peraturan Pemerintah
Komentar
Posting Komentar